15 DOSA DI KEPALA WANITA
1. Tidak berhijab (menutup aurat).
Allah
berfirman, yang artinya: “Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu ,
anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min:”Hendakl ah mereka
menjulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka“. Yang demikian itu supaya
mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan
Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59).
“Katakanlah
kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan
kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali
yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An Nuur: 24).
2. Menyambung rambut / memakai konde.
Dari
Asma’ binti Abi Bakr, ada seorang perempuan yang menghadap Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Telah kunikahkan anak
gadisku setelah itu dia sakit sehingga semua rambut kepalanya rontok dan
suaminya memintaku segera mempertemukanny a dengan anak gadisku, apakah
aku boleh menyambung rambut kepalanya. Rasulullah lantas melaknat
perempuan yang menyambung rambut dan perempuan yang meminta agar
rambutnya disambung” (HR Bukhari-Muslim)
3. Mewarnai / menyemir rambut dengan warna hitam.
Dari
Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, bahwa Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, “Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu
kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka
itu tidak akan mencium bau surga.” (HR. Abu Daud)
Dari
Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, ”Pada hari penaklukan Makkah,
Abu Quhafah (ayah Abu Bakar) datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya
telah memutih (seperti kapas, artinya beliau telah beruban). Lalu
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ubahlah uban ini
dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim).
4. Mencabut uban.
Dari
‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya berkata bahwa Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah mencabut uban.
Tidaklah seorang muslim yang beruban dalam Islam walaupun sehelai,
melainkan uban tersebut akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat
nanti.” (HR. Abu Daud)
5. Memakai bulu mata palsu.
Fatwa:
“…Menurut kami, tidak diperbolehkan memasang bulu mata buatan (palsu)
pada kedua matanya, karena hal tersebut sama dengan memasang rambut
palsu, dan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melaknat wanita yang
memasang dan yang minta dipasangi rambut palsu. Jika Nabi telah melarang
menyambungkan rambut dengan rambut lainnya (memasang rambut palsu) maka
memasang bulu mata pun tidak boleh.
Juga
tidak boleh memasang bulu mata palsu karena alasan bulu mata yang asli
tidak lentik atau pendek. Selayaknya seorang wanita muslimah menerima
dengan penuh kerelaan sesuatu yang telah ditakdirkan Allah, dan tidak
perlu melakukan tipu daya atau merekayasa kecantikan, sehingga tampak
kepada sesuatu yang tidak dimilikinya, seperti memiliki pakaian yang
tidak patut dipakai oleh seorang wanita muslimah…”
6. Bertabarruj.
Allah
Azza wa Jalla berfirman, yang artinya: “Dan janganlah kalian (para
wanita) bertabarruj (keluar rumah dengan berhias dan bertingkah laku)
seperti (kebiasaan) wanita-wanita Jahiliyah yang dahulu” [al-Ahzaab:33].
7. Merenggangkan / mengikir gigi.
Dari
Ibn Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang orang mencukur alis, mengkikir
gigi, menyambung rambut, dan mentato, kecuali karena penyakit. (HR.
Ahmad).
Dari
ibn Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, “Semoga Allah
melaknat orang yang mentato, yang minta ditato, yang mencabut alis, yang
minta dikerok alis, yang merenggangkan gigi, untuk memperindah
penampilan, yang mengubah ciptaan Allah. (HR. Bukhari)
8. Membuat tatto. (Lihat point ke-7)
9. Memakai jilbab gaul / tidak memenuhi syarat hijab.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bahkan telah memperingatkan kita dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah:
“Ada
dua golongan penghuni Neraka yang belum pernah aku lihat sebelumnya,
yaitu suatu kaum yang membawa cambuk seperti ekor-ekor sapi betina yang
mereka pakai untuk mencambuk manusia; wanita-wanita yang berpakaian
(namun) telanjang, yang kalau berjalan berlenggak-leng gok
menggoyang-goya ngkan kepalanya lagi durhaka (tidak ta’at), kepalanya
seperti punuk-punuk unta yang meliuk-liuk. Mereka tidak akan masuk Surga
dan tidak dapat mencium bau wanginya, padahal bau wanginya itu sudah
tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR Muslim/HR Ahmad)
10. Memakai rambut palsu.
“Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya dan minta disambungkan rambutnya.” (HR. Bukhari-Muslim)
11. Mencukur rambut menyerupai laki-laki atau wanita kafir.
a.
Potongan yang menyerupai potongan laki-laki maka hukumnya haram dan
dosa besar, sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kaum
wanita yang menyerupai kaum pria. Sebagaimana disebutkan dalam hadis,
dari Ibn Abbas radliallahu ‘anhuma, bahwa beliau mengatakan:
“Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat kaum lelaki yang menyerupai
wanita dan para wanita yang menyerupai lelaki.” (HR Bukhari)
b.
Potongan yang menyerupai potongan khas wanita kafir, maka hukumnya juga
haram, karena tidak boleh menyerupai orang-orang kafir. Sebagaimana
disebutkan dalam hadis dari Ibn Umar radliallahu ‘anhuma bahwa Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Siapa yang meniru-niru (kebiasaan) suatu kaum maka dia termasuk kaum tersebut” (HR Abu Daud)
12. Mencukur / mencabut bulu alis. (Lihat point ke-7)
13. Memakai lensa kontak berwarna untuk tabarruj.
Syaikh
Muhammad shalih Al-Munajjid hafidzahullah berkata: Kepada Fp Dzikir
Cinta“…lensa kontak berwana untuk perhiasan (untuk bergaya). Maka
hukumnya sama dengan perhiasan, jika digunakan untuk berhias bagi
suaminya maka tidak mengapa.
Jika
digunakan untuk yang lain maka hendaknya tidak menimbulkan fitnah.
Dipersyaratkan juga tidak menimbulkan bahaya (misalnya iritasi dan
alergi pada mata, pent) atau menimbulkan unsur penipuan dan kebohongan
misalnya menampakkan pada laki-laki yang akan melamar. Dan juga tidak
ada unsur menyia-nyiakan harta (israaf) karena Allah melarangnya.”
14. Operasi plastik untuk kecantikan.
Syekh
Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya, “Bagaimana hukum melaksanakan
operasi kecantikan dan hukum mempelajari ilmu kecantikan?”
Jawaban
beliau,”Operasi kecantikan (plastik) ini ada dua macam. Pertama,
operasi kecantikan untuk menghilangkan cacat yang karena kecelakaan atau
yang lainnya. Operasi seperti ini boleh dilakukan, karena Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memberikan izin kepada seorang
lelaki–yang terpotong hidungnya dalam peperangan–untu k membuat hidung
palsu dari emas.
Kedua,
operasi yang dilakukan bukan untuk menghilangkan cacat, namun hanya
untuk menambah kecantikan (supaya bertambah cantik). Operasi ini
hukumnya haram, tidak boleh dilakukan, karena dalam sebuah hadis
(disebutkan), ‘Rasulullah melaknat orang yang menyambung rambut, orang
yang minta disambung rambutnya, orang yang membuat tato, dan orang yang
minta dibuatkan tato.’ (HR Bukhari).
15. Memakai kawat gigi untuk kecantikan / tabarruj.
Syaikh
Ibnu Utsaimin pernah ditanya, “Apa hukumnya memperbaiki gigi?” Syaikh
menjawab, “Memperbaiki gigi ini dibagi menjadi dua kategori:
Pertama,
jika tujuannya supaya bertambah cantik atu indah, maka ini hukumnya
haram. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang menata
giginya agar terlihat lebih indah yang merubah ciptaan Allah. Padahal
seorang wanita membutuhkan hal yang demikian untuk estetika (keindahan),
dengan demikian seorang laki-laki lebih layak dilarang daripada wanita.
No comments:
Post a Comment